Guru PAUD di Tana Tidung Kuliah S1 PAUD, Beasiswa 1,44 Milyar
Salah satu upaya Bunda PAUD Tana Tidung dalam mensukseskan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah ialah meningkatkan kualifikasi pendidikan guru PAUD.
Ibu Vamelia Ibrahim, Bunda PAUD Tana Tidung meyakini bahwa cara terbaik meningkatkan anak mengikuti PAUD ialah dengan meningkatkan kualitas PAUD. Diantaranya dengan guru berkualifikasi pendidikan minimal S1.
"Pendidikan yang bermutu lahir dari guru yang berkulitas. Untuk meningkatkan kualitas guru PAUD, saya meluncurkan Program Guru Sarjana. Kita berikan beasiswa agar seluruh guru PAUD di Tana Tidung minimal pendidikan Sarjana" kata Vamelia.
Pada tahun 2023, Bunda PAUD Tana Tidung dengan menggunakan speedboat berkunjung ke Universitas Terbuka di Kota Tarakan. Pada kunjungan tersebut dibahas kerjasama pendidikan S1 PAUD program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) skema kerjasama.
"Dengan program RPL, kuliah guru menjadi lebih singkat. Pengalaman mengajar dan diklat diakui setara dengan beberapa SKS. Guru yang sudah diklat lanjut, maka kuliahnya langsung di semester 3" tambahnya.
Dari kunjungan tersebut maka pada tahun 2024, Universitas Terbuka Tarakan membuka pembelajaran tatap muka kelas jarak jauh di Tana Tidung. Seluruh mahasiswa pada kelas kerjasama pun mendapatkan beasiswa penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung yang disalurkan melalui Dewan Pendidikan.
Sejumlah 74 guru PAUD mengambil kesempatan tersebut untuk melanjutkan pendidikan S1 PAUD. Beasiswa hingga lulus mencapai 1,44 Milyar.
Maharani, diantara mahasiswa penerima beasiswa tersebut, mengungkapkan rasa syukur atas adanya program guru sarjana.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Bunda PAUD Tana Tidung. Karena melalui program Guru Sarjana kami semua guru PAUD bisa kuliah secara gratis melalui beasiswa yang full dibayar pemerintah daerah" ungkapnya.
Wajib belajar 1 tahun prasekokah merupakan program prioritas pemerintah pusat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2029. RPJPN ini ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024.